KASUS kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna mendapatkan porsi pemberitaan yang cukup besar di banyak program berita TV Nasional. Tingginya animo masyarakat Indonesia untuk mengetahui lanjutan episode demi episode kasus ini bergulir membuat TV berita seperti Kompas TV, Metro TV hingga TV One menayangkan ekslusif proses persidangan dengan tersangka Jessica Wongso.
Menindaklanjuti hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berikan 'kode keras' agar TV Nasional tidak menggiring opini publik pada satu sisi saja. Mengingat, banyak pemberitaan yang menyudutkan dan membentuk opini jika memang benar Jessica telah meracun Mirna.
KPI Pusat mengimbau seluruh lembaga
penyiaran televisi untuk lebih berhati-hati menayangkan pemberitaan
berkaitan dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa
Jessica Kumala Wongso.
KPI Pusat menemukan adanya potensi mengabaikan
prinsip praduga tak bersalah, melakukan penggiringan opini publik serta
mengarah pada penghakiman yang dilakukan lembaga penyiaran.
Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat imbauan kepada 15 stasiun televisi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2016. Di dalam surat imbauan KPI Pusat itu juga diingatkan agar lembaga penyiaran memperhatikan ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2), (3) dan (4) serta Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf a dan c.
Dalam ketentuan tersebut diuraikan perihal kewajiban program jurnalistik untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik (akurat, berimbang, adil, tidak menyesatkan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi), menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan ataupun pemberitaan, tidak melakukan penghakiman, serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Ketua KPI Pusat juga meminta kepada semua lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Surat imbauan ini juga ditembuskan ke seluruh KPI Daerah
0 komentar:
Posting Komentar