Wajib Nonton!

ADVERTISING

MAU JUTAAN PASANG MATA MELIHAT PRODUK ANDA? TERTARIK MEMASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI? HUBUNGI TIM ADVERTISING KAMI DI 082112496861.

PAKET USB ISI DRAMA KOREA

Senin, 10 Oktober 2016

Yuk intip Bedanya Lembaga Sensor Indonesia dengan Negara Lain!


USIA satu abad yang diemban Lembaga Sensor Film (LSF) di Indonesia mempunyai banyak perjalanan yang menarik. Salah satunya mengenai perubahan paradigma yang berlaku dalam Lembaga Sensor Film (LSF) sebagai konsekuensi amanah UU No. 33/2009 tentang Perfilman.
 

Sebagaimana diketahui UU No.33/2009 merupakan dasar hukum keberadaan LSF. UU ini juga memuat dan  mengatur antara lain prinsip dan pelaksanaan penyensoran film. Pasal 60 UU 33/2009 menyebutkan:

Ayat (2): Lembaga sensor film melaksanakan penyensoran berdasarkan prinsip dialog dengan pemilik film yang disensor. 

Ayat (3): Lembaga sensor film mengembalikan film yang mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik film yang disensor untuk diperbaiki.
 
Prinsip dan ketentuan penyensoran seperti tertuang dalam pasal 60 ayat (2) dan (3) tersebut pada dasarnya sejalan dengan yang saat ini berlaku di Amerika Serikat dan berbagai negara lainnya. 

Di Amerika Serikat lembaga sensor kini bukan lagi lembaga yang dapat menghilangkan adegan atau bagian tertentu dari sebuah film, atau bahkan menolak sebuah film, sebagaimana yang dilakukan pada masa awal kelahiran lembaga ini di Amerika Serikat tahun 1909. 

Lembaga sensor kini bekerja untuk melakukan klasifikasi berdasarkan usia penonton atau dikenal dengan istilah rating system. Pada film  tidak diberlakukan revisi atau pemotongan, masyarakat dituntut secara sadar untuk mampu memilih film sesuai klasifikasi usia yang sudah ditentukan oleh lembaga sensor.
Seperti juga di Amerika Serikat, perubahan sistem penyensoran juga terjadi di Indonesia. Tetapi berbeda dengan Amerika Serikat, lembaga sensor di Indonesia melaksanakan pengklasifikasian film, dan sekaligus dapat mengajukan revisi terhadap film. Revisi tersebut dilakukan sendiri oleh pemilik film, bukan oleh lembaga.  Yang berbeda lagi, kegiatan ini di Indonesia dilakukan oleh lembaga pemerintah, di Amerika dilakukan oleh badan independen yang dikelola komite industri.

Di sebagian besar negara yangmenganut sistem klasifikasi seperti juga Indonesia,  film yang diperkirakan memiliki muatan yang tidak sesuai moral akan disensor, diberi batasan atau ditolak.

Pada hakikatnya pemberian klasifikasi semata,  tidak memiliki konsekuensi legal, di mana film tidak akan secara eksplisit dibatasi atau ditolak. Tetapi kemudian hukum negaralah yang melarang atau masyarakat yang menolak. Berbagai faktor khusus yang mempengaruhi  keputusan klasifikasi, sangat beragam di setiap negara. Sebagai contoh di Amerika Serikat, film dengan konten seksual yang kuat seringkali diklasifikasi untuk tontonan dewasa terbatas, tetapi tidak di Prancis dan Jerman. Sebaliknya film dengan muatan kekerasan yang kuat ditolak di Jerman dan Fiilandia tetapi diterima di Amerika Serikat.

Kondisi di Negara-negara Asia Tenggara
    
Dari aspek kelembagaan hampir seluruh lembaga sensor di negara-negara Asia Tenggara merupakan lembaga bentukan pemerintah atau lembaga negara.  Lembaga Sensor Brunei Darussalam berada di bawah Censorship Ministry dan hanya menyensor film. India, memiliki lembaga sensor Central Boards of Film Certifications yang berada di bawah Ministry of Information and Broadcasting yang menyensor film dan program TV (kecuali  berita  dan siaran langsung). 

Di Kamboja lembaga sensor merupakan badan yang berada di bawah Ministry of Information dan menangani sekaligus program TV selain film. Kegiatan penyensoran Malaysia berada di Film Censorship Boards (Lembaga Penapis Filem Malaysia) yang bernaung di bawah Ministry of Home Affairs.
    
Movie and Television Review and Classification Board  adalah lembaga sensor negara Philiphina di mana tidak hanya film layar lebar, tetapi lembaga ini juga menyensor dan memantau program TV  dan home video. 

Lembaga Sensor Singapura bernama  Media Development Authority Singapore (MDAS) yang tidak hanya menyensor film seperti di Philiphina, namun lebih luas lagi, lembaga ini memantau dan menyensor fim dan video, pertunjukkan seni, program televisi dan radio, publikasi dan materi audio, video games, video on demans dan internet. 

Lembaga sensor Thailand bernama Board of Film & Video Censors, lembaga independen dengan anggota yang terdiri atas anggota Royal Police Thai dan Ministry of Culture serta dewan penasehat dari perwakilan agama Budha, pendidik, dan komunitas kesehatan. Di Vietnam, lembaga negara yang menangani penyensoran bernama  Vietnam Cinema Departement.

Yang menarik, ada negara yang tidak menggunakan kata sensor pada nama lembaganya, contohnya Singapura - Media Development Authority. Kemudian India  lebih menekankan pada penggunakan kata Film Certification dan Vietnam pada kata Cinema. Philiphina bahkan menggunakan istilah yang halus namun tegas Review and Classification Boards.

Klasifikasi Usia

Seperti halnya di Indonesia, hampir seluruh negara di Asia Tenggara juga menggunakan prinsip klasifikasi. Namun demikian pada kenyataannya tetap ditemukan perbedaan klasifikasi. Apa saja perbedaan tersebut?  Mari kita lihat tabel berikut:


1. Klasifikasi Usia Anak
    
Setiap negara memiliki simbol-simbol yang berbeda dalam memberi kode klasifikasi usia. Ada negara yang menggunakan huruf, angka, gabungan angka dan huruf dan juga kata. Secara umum pembagian klasifikasi usia di sembilan negara dapat dikategorikan sebagai anak, remaja, dewasa dan khusus.
    
Pengklasifikasian tontonan anak, negara Brunei dan Kamboja mempunyai pandangan yang paling berbeda. Brunei menggabung usia anak dan remaja dalam satu kategori yaitu All. Sementara Kamboja menempatkan  anak dalam dua kategori klasifikasi yaitu G atau General tontonan untuk semua usia dan Children tontonan untuk anak usia 0 hingga 12 tahun.

India memiliki klasifikasi U/A yang artinya tontonan untuk semua usia di mana anak usia di bawah 12 tahun dengan bimbingan orangtua.  Sementara secara umum di negara lainnya, film anak  terklasifikasi pada kode tontonan SU/ Semua Umur dengan penekanan pada anak (Indonesia), U/Umum (Malaysia), GP/General Patronage (Philiphina), G/General (Singapura dan Thailand),  serta P/All Ages ( Vietnam).

2. Klasifikasi Usia Remaja
    
Pada ranah remaja, muncul tiga kelompok usia 13, 15 dan 16 tahun, di mana Brunei dan India tidak memberikan detil klasifikasi peruntukan remaja. Di tujuh negara lainnya, selain Brunei dan India, semuanya memiliki kode untuk usia 13 tahun. 

Di negara Kamboja, Malaysia, Philiphina, Singapura usia 13 ditambahkan kode PG (Parental Guidance), khusus Malaysia berkode P,  yang semuanya memiliki arti anak di bawah usia 13 tahun harus dengan bimbingan orangtua. Untuk usia 13 tahun ke atas, Thailand memiliki kode tayangan 13+. Selain itu Thailand juga memilki kode klasifikasi 15+ yang artinya hanya dapat ditonton anak usia 15 tahun ke atas.
    
Selanjutnya Philiphina, Singapura dan Vietnam sama-sama memilki kode klasifikasi usia 16 tahun. R16 di Philiphina dan NC16 di Singapura memiliki arti hanya dapat ditonton usia 16 tahun atau lebih, demikian juga dengan kode C16  Vietnam,  tidak untuk usia di bawah 16 tahun.
3. Klasifikasi Usia Dewasa
    
Secara umum dapat disimpulkan bahwa batas usia dewasa yang dianut di sebagian besar negara adalah 18 tahun. Kode A di negara India, diartikan sebagai tontonan terbatas untuk usia di atas 18 tahun. Hanya di Indonesia yang mengkategorikan usia 17 tahun ke dalam wilayah Dewasa.
    
Untuk usia 18 tahun ini, beberapa negara memiliki regulasi yang juga berbeda. Kamboja tetap menyematkan kode PG (Parental Gudance) pada usia ini yang memiliki arti perlu bimbingan orangtua. Sementara untuk Philiphina (R18/ Deprecated 18), Singapura (M18/Mature 18), Thailand (18+) dan Vietnam (C18) memiliki definisi hanya untuk usia 18 tahun ke atas
   
Khusus negara Malaysia, pada kode 18 tahun dirinci kembali secara detail konten film di mana secara umum penonton usia di bawah 18 tahun harus didampingi orang dewasa. Kode-kode pada usia 18 tahun tersebut adalah 18SG (Seram, Ganas, lilterally Ghrapic Violence and Horror/Tennor), 18SX (Sex, literally Sexual Content), 18PA (Politik, Agama, literally Strong Religious or Political Element), 18PL (Pelbagai, literally Variety) pada klasifikasi 18PL sebuah film dapat mengandung materi kekerasan, kengerian/seram, horor, seks, ketelanjangan, aspek religi, sosial dan juga politik.

Masih di ranah dewasa, Indonesia dan Singapura sama-sama memiliki klasifikasi usia 21 tahun, di mana definisinya adalah sama, untuk usia 21 tahun ke atas. Hampir serupa dengan Singapura dan Indonesia, Thailand memiiki kode 20+ untuk menegaskan batas usia konten yang mengandung materi dewasa. Sementara Kamboja, memiliki satu kategori yang disebut Adult yang diperuntukan mengklasifikasi materi dewasa.

Hal-hal Khusus

Selain klasifikasi secara kelompok usia, beberapa negara memiliki instrumen untuk memberi kode dan klasifikasi pada filmfilm yang dipertunjukkan secara khusus, India misalnya memiliki klasifikasi S yang berarti hanya dipertunjukkan secara khusus, misalnya profesi kedokteran, kemudian Philiphina memiliki klasifikasi X yang artinya pertunjukan terbatas. 

Lalu Thailand memiliki klasifikasi P (Promotional/Education) yaitu film yang bersifat edukasi dan dipertunjukan khusus untuk membangun nasionalisme masyarakat Thailand. Thailand juga memiliki kode Banned yaitu tontonan yang tidak dapat dipertunjukan secara umum di wilayah kerajaan.

Negara Singapura memilki kode PG di mana kode ini dapat disematkan di semua usia yang memang diperkirakan perlu bimbingan orangtua, serta NAR. NAR merupakan  rambu rujukan yang menuangkan indikator penilaian materi film, dalam NAR diberikan rincian halhal yang menjadi perhatian secara umum.

Unsur Penilaian

Mencermati perbedaan dalam upaya mengklasifikasi tontonan tentunya tidak lepas dari perbedaan dalam merumuskan setiap faktor yang mempengaruhi penilaian sebuah tayangan. Berikut akan disajikan dalam bentuk tabel, temuan berbagai unsur yang dianggap penting oleh beberapa negara. Indonesia tidak dimasukan dalam tabel ini karena pedoman penyensoran masih dalam proses finalisasi.

Dari tabel di atas, terlihat bahwa ada beberapa unsur serupa yang digunakan oleh hampir  semua negara dalam mengambil keputusan klasifikasi usia yaitu  tema, konten dan dampak.  Malaysia, Singapura dan Thailand bahkan memasukan unsur atau elemen agama. 

India, Malaysia, Philiphina, Singapura, Thailand dan Vietnam memasukan  level bahasa, kekerasan, seks/ketelanjangan, penggunaan obat-obatan (drug) dan diskriminasi. Malaysia, Singapura dan Thailand memasukan juga level perjudian. Untuk level horor teridentifikasi negara Malaysia, Philiphina, Singapura dan Vietnam memasukannya sebagai salah satu unsur penilaian. 

Dari delapan negara tersebut,  Singapura yang secara tegas memasukan  konteks dan tone sebagai dasar penentuan klasifikasi sebuah film, sesuai dengan acuan yang mereka gunakan yaitu British Boards of Film Classification (BBFC). 

Malaysia mempertimbangkan juga konteks film namun kaitannya dengan level seks/ ketelanjangan, agama dan dampak untuk penganut Islam, mereka tidak memberi ijin sama sekali. Sementara Vietnam tidak secara jelas menyebutkan  tone seperti juga Malaysia, namun memperhatikan konteks seperti halnya yang dilakukan Singapura dan Malaysia, pedoman kriteria Vietnam sendiri mengacu pada BBFC dan MDA Singapura.

Bagaimana di Indonesia? Aspek apa saja yang akan menjadi pertimbangan terkait paradigma baru Lembaga Sensor Film? Apakah Indonesia akan menggunakan juga konteks dan tone seperti halnya di Singapura? Apakah agama juga menjadi pertimbangan khusus seperti Malaysia? Kita tunggu karena semua hal tersebut sedang dalam proses penyelesaian.

*** dikutip dari : lsf.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Dunia TV | Designed With By Blogger Templates
Scroll To Top