Wajib Nonton!

ADVERTISING

MAU JUTAAN PASANG MATA MELIHAT PRODUK ANDA? TERTARIK MEMASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI? HUBUNGI TIM ADVERTISING KAMI DI 082112496861.

PAKET USB ISI DRAMA KOREA

Selasa, 20 Desember 2016

KPI Tegur Global TV Karena Program Asing Kebanyakan, Kok ANTV Nggak?


KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) pusat menegur Global TV karena dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait penyiaran siaran asing oleh Global TV.


Dalam surat sanksinya, KPI Pusat menyampaikan alasan diberikan sanksi teguran untuk Global TV. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

1.    Pada tanggal 1 November 2016 stasiun Global TV menayangkan program siaran asing sebanyak 10 (sepuluh) program atau 42% (empat puluh dua per seratus) dari keseluruhan mata acara dengan durasi bersih 8 (delapan) jam 29 (dua puluh sembilan) menit atau 45% (empat puluh lima per seratus) dari waktu siar selama 24 (dua puluh empat) jam;

2.    Pada tanggal 2 November 2016 stasiun Global TV menayangkan program siaran asing sebanyak 10 (sepuluh) program atau 43% (empat puluh dua per seratus) dari keseluruhan mata acara dengan durasi bersih 8 (delapan) jam 30 (tiga puluh) menit atau 46% (empat puluh enam per seratus) dari waktu siar selama 24 (dua puluh empat) jam;

3.    Pada tanggal 3 November 2016 stasiun Global TV menayangkan program siaran asing sebanyak 12 (dua belas) program atau 55% (lima puluh lima per seratus) dari keseluruhan mata acara dengan durasi bersih 10 (sepuluh) jam 55 (lima puluh lima) menit atau 59% (lima puluh sembilan per seratus) dari waktu siar selama 24 (dua puluh empat) jam;

4.    Pada Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mengatur “isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri”;

5.    Pada Pasal 67 Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 disebutkan “program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari waktu siaran per hari”;

6.    Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, program siaran asing yang ditayangkan oleh stasiun Global TV telah melebihi batas maksimum yang telah ditentukan.


***

Ada yang unik dengan teguran yang dilayangkan oleh KPI, mengingat stasiun ANTV juga melakukan hal serupa, Berdasarkan perhitungan kami pada pola acara ANTV hari Selasa (20/12) ini, ANTV melebihi total maksimal 30 persen program asing yang dapat tayang.


Dari jam pagi hingga malam, ANTV mengisi program asing dalam pola acaranya sebanyak 12 jam 30 menit. Program tersebut masing-masing adalah Curious George (30 menit), Masha & The Bear Season 3 (1 jam 30 menit), Shiva (45 menit), Anandhi (1 jam 15 menit), Thapki (1 jam), Thapki (1 jam), Archana Mencari Cinta (1 jam), Gopi (2 jam), Lonceng Cinta (2 jam), dan Mohabbatein (2 jam).

Dengan demikian total program asing di ANTV malah melebihi porsi 50 persen. Apakah ini artinya ada tebang pilih dari KPI? 

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Dunia TV | Designed With By Blogger Templates
Scroll To Top