PROGRAM talkshow Rumah Mama Amy yang tayang di MNCTV mendapat teguran dari Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI). Program yang dipandu Ibunda Raffi Ahmad tersebut dianggap telah melanggar dua pasal sekaligus dalam dua episode yang berbeda.
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI menilai Program Siaran “Rumah Mama Amy” yang
ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 1 Desember 2016 pukul 14.34
WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma
kesopanan dan kesusilaan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program Siaran tersebut menayangkan seorang pengisi acara (Luna Maya) yang pakaiannya terhembus angin sehingga memperlihatkan pakaian dalamnya. Meskipun tampilan tersebut tidak disengaja, namun KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan.
Selain itu, pada tanggal 7 Desember 2016 pukul 16.09 WIB terdapat muatan interaksi dengan Suti (makhluk supranatural yang tidak terlihat) melalui salah satu pengisi acara (Sara Wijayanto) untuk meramal Indra Herlambang. KPI Pusat menilai, muatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural dan/atau mistik seperti itu tidak dapat ditayangkan karena dapat mendorong remaja untuk percaya.
Program Siaran tersebut menayangkan seorang pengisi acara (Luna Maya) yang pakaiannya terhembus angin sehingga memperlihatkan pakaian dalamnya. Meskipun tampilan tersebut tidak disengaja, namun KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan.
Selain itu, pada tanggal 7 Desember 2016 pukul 16.09 WIB terdapat muatan interaksi dengan Suti (makhluk supranatural yang tidak terlihat) melalui salah satu pengisi acara (Sara Wijayanto) untuk meramal Indra Herlambang. KPI Pusat menilai, muatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural dan/atau mistik seperti itu tidak dapat ditayangkan karena dapat mendorong remaja untuk percaya.
0 komentar:
Posting Komentar