KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan sanksi kepada lembaga penyiaran sepanjang tahun 2015 mencapai 266. Jumlah tersebut terdiri atas 227 teguran tertulis, 34 teguran tertulis kedua dan 5 penghentian sementara. Sedangkan berdasarkan kategori pelanggaran, dominasi sanksi didapat karena terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelanggaran kesopanan dan kesusilaan, serta pelanggaran prinsip jurnalistik.
Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad
menjelaskan bahwa selama ini KPI sudah melakukan pembinaan kepada
lembaga penyiaran, sebagai tindakan preventif agar program-program
siaran yang hadir di tengah masyarakat tidak dipenuhi dengan muatan
negatif. “Setidaknya KPI sudah mengeluarkan 131 surat peringatan dan 29
surat edaran kepada lembaga penyiaran terhadap muatan program siaran
yang dikhawatirkan berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran (P3 & SPS),” ujar Idy seperti dikutip dari laman KPI (3/1).
Diantaranya peringatan
tentang adanya unsur-unsur kekerasan pada program siaran jurnalistik
dan edaran mengenai praktik astral projection dan penayangan film lepas
komedi dewasa. “Astral projection adalah praktik pemisahan roh dari
raga orang yang bersangkutan, sehingga orang tersebut dapat menceritakan
pengalamannya saat jiwanya dipisah dari raga, muatan seperti ini jelas
tidak dapat hadir di televisi” ujar Idy.
Sebelumnya, KPI menegur program Roaming Trans 7 yang menampilkan praktik Astral Projection yang dilakukan oleh Ki Prana. Pada hari yang sama, KPI menerbitkan edaran untuk seluruh stasiun TV untuk tidak melakukan astral projection lagi di sejumlah program yang ada.
Secara umum, pada tahun ini terjadi
peningkatan sanksi dari KPI kepada lembaga penyiaran, mengingat tahun
2014, KPI hanya mengeluarkan 184 sanksi. “Berarti tahun ini ada
peningkatan sanksi sebanyak 44%, jika dibandingkan tahun lalu,” ujar
Idy. Namun Idy melihat ada penurunan sanksi berat berupa pengurangan
durasi dan penghentian sementara pada tahun ini. Jika di tahun 2014
terdapat 3 program yang mendapatkan sanksi pengurangan durasi, tahun
2015 sanksi tersebut tidak ada sama sekali. Sedangkan untuk sanksi
penghentian sementara, tahun 2014 mencapai 7 program, sedangkan pada
tahun ini sanksi tersebut hanya 5 program saja.
Idy mengingatkan agar lembaga penyiaran turut merasakan keresahan masyarakat atas kualitas program siaran yang masih rendah. Survey yang dilakukan KPI Pusat sepanjang tahun 2015 di sembilan kota besar ternyata sebangun dengan aduan masyarakat dan rekapitulasi sanksi dari KPI. Idy menegaskan bahwa dalam proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraaan penyiaran (IPP) lembaga penyiaran pada tahun 2016 nanti, akumulasi sanksi yang diterima lembaga penyiaran akan menjadi salah satu kriteria penting dalam menilai layak atau tidaknya IPP dari lembaga penyiaran tersebut diperpanjang lagi.
0 komentar:
Posting Komentar