SEBAGAI program yang memuncaki data kepermirsaan hampir 3 bulan belakangan ini, sinetron Anak Jalanan (AJ) menjadi lebih ketat diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini terbukti dengan banyaknya teguran yang dilayangkan oleh KPI mengenai konten cerita AJ yang dianggap dapat membawa pengaruh buruk bagi remaja yang menonton sinetron yang tayang di RCTI ini.
KPI Pusat berdasarkan kewenangan
menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU
Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah
menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Anak Jalanan”
yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 31 Desember 2015 pukul
20.09 WIB.
Program tersebut menayangkan adegan seorang laki-laki berkelahi
melawan sekelompok geng motor, pengeroyokan sampai pingsan. Selain itu,
pada tanggal yang sama terdapat adegan seorang pria mengucapkan kata
“tolol” dan “bego”. KPI Pusat menilai adegan tersebut berpotensi ditiru
oleh remaja yang menonton dan berdampak negatif. Jenis pelanggaran ini
dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan
penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman
Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan
Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran
Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi
administratif Teguran Tertulis.
Selain itu, pada tanggal 26 Desember 2015 pukul 19.16 WIB terdapat
adegan seorang remaja wanita mencium pipi pasangannya. Selain itu pada
tanggal 27, 28 dan 29 Desember 2015 serta 3 Januari 2016, kami juga
masih menemukan banyak adegan perkelahian antar geng motor.
Anak Jalanan diminta segera mengubah tema cerita dalam program tersebut,
karena muatan perkelahian antar geng dan percintaan remaja dapat membawa
pengaruh buruk bagi remaja yang menonton acara tersebut. Jika saudara
tidak dapat mengubah tema cerita tersebut, maka program siaran tersebut
hanya dapat ditayangkan pada jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00 - 03.00 waktu setempat.
Pemindahan jam tayang untuk sinetron yang dibintangi oleh Stefan William ini rasanya mustahil bila di atas jam 10 malam. Karena sasaran sinetron ini jelas para remaja yang masih bersekolah hingga kuliah. Lantas, langkah apa yang akan dilakukan oleh RCTI? Kita nantikan saja perkembangan selanjutnya!
0 komentar:
Posting Komentar