DUA program televisi di Indonesia ditegur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat karena sama-sama menampilkan adegan ciuman bibir.
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Maria Cinta yang Hilang” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 14 Februari 2017 pukul 10.06 WIB.
Program siaran tersebut menayangkan adegan ciuman bibir. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak dan remaja, pelarangan adegan seksual (khususnya larangan menampilkan adegan ciuman bibir) dan penggolongan program siaran.
Selain telenovela di Global TV, KPI juga menemukan pelanggaran yang sama pada Sinema Bollywood yang tayang di MNCTV.
Program tersebut menayangkan adegan seorang pria dan wanita yang berciuman bibir. KPI menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 dan Pasal 18 huruf g SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan larangan program siaran menampilkan adegan ciuman bibir. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan dan kesempatan perbaikan internal atas program tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar