SINETRON Mawar & Melati di SCTV mendapatkan peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena menampilkan adegan ciuman antara Aliando Syarief dengan Natasha Wilona selaku pemeran utamanya. Kok bisa?
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai sinetron produksi SinemArt pada tanggal 21 Mei 2017 pukul 16.28 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan adegan seksual yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Sinetron yang turut diperkuat oleh Dinda Hauw dan Marcel Chandrawinata ini menayangkan adegan yang mengesankan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita saat akan memberi pertolongan berupa nafas buatan. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 huruf k SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan menampilkan adegan yang mengesankan ciuman bibir. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberi peringatan.
Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
komisioner KPI ngeres ah
BalasHapus