Wajib Nonton!

ADVERTISING

MAU JUTAAN PASANG MATA MELIHAT PRODUK ANDA? TERTARIK MEMASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI? HUBUNGI TIM ADVERTISING KAMI DI 082112496861.

PAKET USB ISI DRAMA KOREA

Rabu, 07 Juni 2017

Tampilkan 'Penampakan' dibawah Jam 10 Malam, Nadin ANTV Ditegur KPI!


SINETRON ANTV bertajuk Nadin mendapatkan 'surat cinta' pertamanya dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat. Belakangan cerita Nadin malah menjurus pada kisah horor dengan bermunculannya banyak hantu. Hal ini tentu saja tak terlepas dari pengaruh diterimanya genre horor kembali oleh penonton layar kaca.


Jodoh Pengantar Jenazah yang tayang tepat setelah Nadin memang sedang jadi primadona tontonan karna ceritanya ringan dan biasanya masalah tuntas dalam satu episode penayangan saja. Namun yang perlu diingat adalah sinetron yang dibintangi Adly Fairuz tersebut tayang di atas jam 10 malam, dimana penampakan masih diizinkan muncul. Beda halnya dengan sinetron Dewi Perssik tersebut yang tayang di slot pukul 21.00 WIB.

Peringatan diberikan untuk sinetron produksi Multivision Plus tersebut lantaran tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan menampilkan muatan horor pada program siaran klasifikasi R dalam program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Demikian dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat ke ANTV, Selasa (30/5/17) lalu. Adapun tayangan “Nadin” yang kedapatan menyiarkan muatan horor dalam program berklasifikasi R yakni tanggal 15 Mei 2017 pukul 21.08 WIB. 

Dalam surat itu dijelaskan, program siaran “Nadin” memuat visualisasi beberapa hantu yang ditampilkan di bawah pukul 22.00 WIB. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS KPI tahun 2012 tentang larangan menampilkan muatan horor pada program siaran klasifikasi R. 

“Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan dan kesempatan perbaikan internal atas program tersebut,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran. 

Dalam surat itu, KPI Pusat menegaskan jika ANTV ingin tetap menayangkan program tersebut, ANTV diwajibkan mengikuti ketentuan tayangan muatan mistik atau horor yakni pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat. 

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Dunia TV | Designed With By Blogger Templates
Scroll To Top