KASUS wan prestasi SinemArt yang diklaim oleh RCTI bergulir ke babak yang lebih panas. Apalagi pihak SinemArt tidak merasa adanya panggilan terhadap mereka, namun tiba-tiba sudah ada keputusan dari pengadilan.
SinemArt dituntut ganti rugi sebesar Rp 2.64 triliun, dan diminta membatalkan transaksi penjualan sahamnya ke PT Indonesia Entertaiment Group yang dulunya bernama Elang Permata Cakrawala, yang tak lain adalah anak usaha SCMA yang induk usahanya dimiliki PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).
Kejanggalan yang dianggap pihak SinemArt membuat Leo Sutanto, pemilih rumah produksi tersebut akhirnya angkat bicara. Leo menganggap pihak RCTI tak berhak mencampuri urusan penjualan saham miliknya.
"Mana mungkin bisa dibatalkan? Sahamnya kan saham saya, enggak ada sangkut pautnya sama RCTI," papar Leo seperti dikutip dari laman Tabloidbintang.
Wah, kalau menurut Sahabat TV sendiri bagaimana nih tentang kasus ini?
0 komentar:
Posting Komentar