KEPINDAHAN SinemArt dari RCTI berujung prahara, dimana RCTI menuntut pihak rumah produksi tersebut mengganti kerugian hingga mencapai Rp 2.64 triliun. Perkembangan kasus ini terus bergulir hingga kuasa hukum RCTI memberikan saran untuk pihak-pihak yang terkait dengan SinemArt untuk tidak melakukan kegiatan apapun, termasuk kepada seluruh artis yang bernaung dibawah SinemArt.
Melalui program Go Spot di RCTI, Andi F Simangungsong selaku kuasa hukum RCTI menegaskan hal tersebut.
"Berbicara tentang film justru yang dilakukan RCTI saat ini, yang kita lakukan adalah memberi tahu. Kami memperingatkan kepada seluruh talent artis dan juga vendor-vendor untuk dan juga bisa menghormati keputusan tersebut," tegas Andi.
Andi juga menegaskan jika SinemArt hanya boleh menjual karyanya pada RCTI, untuk itu, Andi menghimbau para artis agar tak memberikan dukungan apapun jika program SinemArt tidak tayang di RCTI.
"Artinya dengan keputusan yang ada ini, kan jelas bahwa SinemArt hanya boleh jual program kepada RCTI. Dengan demikian, maka artis-artis, talent dan vendor-vendor dihimbau untuk tidak mendukung, untuk tidak melakukan transaksi terkait program acaranya SinemArt, kecuali program itu memang diperuntukkan untuk dijual ke RCTI," tutup Andi lagi.
Simak pembahasan videonya dibawah ini:
Simak pembahasan videonya dibawah ini:
0 komentar:
Posting Komentar