PROGRAM infotaiment Selebrita Siang yang tayang di Trans7 kembali mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI menilai Program Siaran “Selebrita Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 20 Maret 2017 pukul 11.17 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program tersebut menampilkan pemberitaan terkait pelecehan seksual dengan menyebutkan identitas anak yang menjadi korban tersebut yakni Tegar Septian. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal15 Ayat (3) SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan anak-anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan dan kesempatan perbaikan internal atas program tersebut.
Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepan, saudari diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPITahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.
0 komentar:
Posting Komentar