Wajib Nonton!

ADVERTISING

MAU JUTAAN PASANG MATA MELIHAT PRODUK ANDA? TERTARIK MEMASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI? HUBUNGI TIM ADVERTISING KAMI DI 082112496861.

PAKET USB ISI DRAMA KOREA

Senin, 02 Mei 2016

Tampilkan Interogasi Tersangka Pembunuhan, TV One Ditegur KPI!


SELAIN sinetron dan ajang pencarian bakat, genre program seperti news dan documentary juga tak luput dari perhatian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat. Salah satu yang mendapatkan sorotan adalah program Menyingkap Tabir yang tayang di TV One. Program ini menampilkan muatan interogasi kepolisian terhadap tersangka pembunuhan.


Berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Menyingkap Tabir” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 13 April 2016 mulai pukul 16.27 WIB.

KPI Pusat memutuskan bahwa Menyingkap Tabir telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf b. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

KPI Mengingatkan, pada tanggal 21 Maret 2016 KPI Pusat bersama dengan perwakilan dari divisi humas Polri dan TV ONE telah mengadakan pertemuan koordinasi untuk membahas masalah peliputan proses interogasi kepolisian yang ditayangkan oleh televisi. 

Selain itu, KPI Pusat juga telah mengeluarkan surat Nomor 342/K/KPI/03/16 tanggal 24 Maret 2016 dengan perihal penyampaian hasil pertemuan tersebut, yang didalamnya dinyatakan untuk mematuhi Pasal 43 huruf b SPS KPI Tahun 2012, yakni tidak menayangkan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan, namun TV One masih menayangkannya.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Dunia TV | Designed With By Blogger Templates
Scroll To Top