SELAIN sinetron dan ajang pencarian bakat, genre program seperti news dan documentary juga tak luput dari perhatian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat. Salah satu yang mendapatkan sorotan adalah program Menyingkap Tabir yang tayang di TV One. Program ini menampilkan muatan interogasi kepolisian terhadap tersangka pembunuhan.
Berdasarkan kewenangan
menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU
Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah
menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Menyingkap
Tabir” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 13 April 2016
mulai pukul 16.27 WIB.
KPI Pusat memutuskan bahwa Menyingkap Tabir telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf b. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
KPI Mengingatkan, pada tanggal 21 Maret 2016 KPI Pusat bersama dengan perwakilan dari divisi humas Polri dan TV ONE telah mengadakan pertemuan koordinasi untuk membahas masalah peliputan proses interogasi kepolisian yang ditayangkan oleh televisi.
KPI Pusat memutuskan bahwa Menyingkap Tabir telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf b. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
KPI Mengingatkan, pada tanggal 21 Maret 2016 KPI Pusat bersama dengan perwakilan dari divisi humas Polri dan TV ONE telah mengadakan pertemuan koordinasi untuk membahas masalah peliputan proses interogasi kepolisian yang ditayangkan oleh televisi.
Selain itu, KPI Pusat juga telah mengeluarkan surat Nomor
342/K/KPI/03/16 tanggal 24 Maret 2016 dengan perihal penyampaian hasil
pertemuan tersebut, yang didalamnya dinyatakan untuk mematuhi Pasal 43
huruf b SPS KPI Tahun 2012, yakni tidak menayangkan rekaman proses
interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan, namun TV One
masih menayangkannya.
0 komentar:
Posting Komentar