CHANNEL [V] selaku salah satu TV spesialis musik yang dapat disaksikan di TV berlangganan di Indonesia tak luput dari pantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat. Baru-baru ini, channel TV dibawah naungan Fox International Channels ini mendapatkan teguran dari KPI karna dianggap melanggar ketentuan penyiaran yang ada di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemantauan KPI, beberapa lembaga penyiaran berlangganan masih menayangkan
saluran Channel [V] dengan muatan video klip lagu “R. Kelly-Backyard
Party” yang menampilkan beberapa wanita mengenakan bikini dan
memperlihatkan secara eksplisit/vulgar bokong seorang wanita.
Selain itu
juga terdapat muatan video klip lagu “The Chainsmoker-Waterbed” dengan
muatan serupa (contoh terlampir). Hal tersebut dinilai tidak sesuai
dengan aturan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(UU Penyiaran) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
(P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Sebelumnya KPI Pusat telah menyampaikan kepada pihak terkait tentang surat nomor
331/K/KPI/03/16 tertanggal 22 Maret 2016 dan surat elektronik (email)
tertanggal 19 April 2016 yang isinya meminta mereka untuk tidak lagi
menyiarkan muatan-muatan yang tidak pantas dan tidak sesuai dengan
nilai-nilai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 P3 dan SPS KPI Tahun 2012.
Muatan-muatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan arah penyiaran yang
diatur dalam Pasal 5 UU Penyiaran bahwa penyiaran diarahkan untuk
menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri
bangsa.
Perlu kami ingatkan kembali bahwa UU Penyiaran Pasal 36 Ayat (5)
huruf b melarang isi siaran yang menonjolkan unsur kekerasan, cabul,
perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Pelanggaran atas
ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah) untuk penyiaran televisi sesuai dengan Pasal 57 huruf d UU
Penyiaran.
Wah, makin ketat saja ya KPI sekarang ini! Hehe.
0 komentar:
Posting Komentar