Wajib Nonton!

ADVERTISING

MAU JUTAAN PASANG MATA MELIHAT PRODUK ANDA? TERTARIK MEMASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI? HUBUNGI TIM ADVERTISING KAMI DI 082112496861.

PAKET USB ISI DRAMA KOREA

Senin, 09 Mei 2016

Tampilkan Video Musik Erotis, TV Kabel Pun Kena Semprot KPI Pusat!

 
CHANNEL [V] selaku salah satu TV spesialis musik yang dapat disaksikan di TV berlangganan di Indonesia tak luput dari pantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat. Baru-baru ini, channel TV dibawah naungan Fox International Channels ini mendapatkan teguran dari KPI karna dianggap melanggar ketentuan penyiaran yang ada di Indonesia.



Berdasarkan hasil pemantauan KPI, beberapa lembaga penyiaran berlangganan masih menayangkan saluran Channel [V] dengan muatan video klip lagu “R. Kelly-Backyard Party” yang menampilkan beberapa wanita mengenakan bikini dan memperlihatkan secara eksplisit/vulgar bokong seorang wanita. 

Selain itu juga terdapat muatan video klip lagu “The Chainsmoker-Waterbed” dengan muatan serupa (contoh terlampir). Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Sebelumnya KPI Pusat telah menyampaikan kepada pihak terkait tentang surat nomor 331/K/KPI/03/16 tertanggal 22 Maret 2016 dan surat elektronik (email) tertanggal 19 April 2016 yang isinya meminta mereka untuk tidak lagi menyiarkan muatan-muatan yang tidak pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Muatan-muatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan arah penyiaran yang diatur dalam Pasal 5 UU Penyiaran bahwa penyiaran diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.

Perlu kami ingatkan kembali bahwa UU Penyiaran Pasal 36 Ayat (5) huruf b melarang isi siaran yang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi sesuai dengan Pasal 57 huruf d UU Penyiaran.

Wah, makin ketat saja ya KPI sekarang ini! Hehe.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Dunia TV | Designed With By Blogger Templates
Scroll To Top